Informasi & Regulasi
Unduh PDF
Panduan Penggunaan & Hak-Hak Terkait Pengaduan
Petunjuk penggunaan sistem PRIT-KOTAS beserta pedoman perlindungan hukum dan prosedur etik yang menjamin keadilan dan transparansi bagi seluruh pihak.
Cara Menggunakan Layanan
01
Ajukan Pengaduan
Buka halaman Pengaduan, baca hak-hak pelapor, centang persetujuan, lalu isi data identitas dan uraian laporan.
02
Sampaikan Saran
Buka halaman Saran & Aspirasi untuk memberi masukan pengembangan layanan di luar konteks pelanggaran.
03
Cek Status Laporan
Gunakan email yang sama dengan saat pengaduan pada halaman Cek Status untuk melihat perkembangan tanpa login.
Unduh Panduan Lengkap (PDF)
Dokumen resmi berisi alur dan ketentuan pengaduan.
1. Hak & Kewajiban Pelapor (Whistleblower)
Hak Pelapor:
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas pribadi dari instansi.
- Memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah diajukan melalui fitur pelacakan mandiri.
- Mendapatkan perlindungan dari tindakan pembalasan (retaliasi) atas laporan beritikad baik yang disampaikan.
Kewajiban Pelapor:
- Memberikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Melengkapi laporan dengan bukti permulaan yang relevan (dokumen, rekaman, atau data pendukung lainnya).
2. Hak & Kewajiban Terlapor
Hak Terlapor:
- Mendapatkan kesempatan pembelaan diri dan menyampaikan klarifikasi secara objektif atas materi pengaduan yang dituduhkan.
- Memperoleh perlakuan yang adil serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kewajiban Terlapor:
- Kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penanganan atau instansi berwenang.
- Memberikan keterangan yang jujur dan transparan demi kelancaran investigasi.
3. Tim Pemeriksa / Pengelola Internal
Hak Tim Pemeriksa:
- Meminta keterangan, data, atau dokumen tambahan dari pihak pelapor, terlapor, maupun saksi terkait.
- Menentukan langkah-langkah verifikasi dan investigasi sesuai prosedur operasional standar (SOP) instansi.
Kewajiban Tim Pemeriksa:
- Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen dan informasi yang diterima selama proses pemeriksaan.
- Bertindak secara profesional, independen, objektif, serta bebas dari unsur konflik kepentingan (conflict of interest).